IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.
Baca Juga: Hore Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Nih Syaratnya Biar BLT Ditransfer
Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Berkas-berkas yang disiapkan:
1. Formulir pengantar IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat
Baca Juga: Pegang KTP Dan HP, Begini Cara Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta Ganti Subsidi Upah
KOMENTAR