- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
- Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
- Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon
Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta Diganti Bantuan Rp 3,55 Juta, Nih Cara Daftarnya
Catatan Penting
Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS).
Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta no. HP yang bisa dihubungi.
Lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW.
Jika tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.
Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK.
KOMENTAR