MOTOR Plus-online.com - Menginjak tahun 2021 bantuan pemerintah atau BLT masih terus dibagikan.
Bantuan pemerintah Rp 2,4 juta disalurkan lagi di 2021 buruan daftar hubungi RT untuk membuat surat pengantar.
BLT atau bantuan pemerintah Rp 2,4 juta diberikan kepada pengusaha kecil dan menengah.
Pemilik warung, cucui steam motor atau mobil, tukang las dan pedagang online bisa dapat bantuan UMKM ini.
Baca Juga: Pakai HP Bisa Dapat Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Syaratnya KTP dan Isi Link Ini
Baca Juga: Uang Rp 300 Ribu Dibagikan Selama 4 Bulan, Jangan Lupa Bawa KTP dan KK
Untuk dapat Bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tahun 2021 siapkan persyaratan.
Tahun 2021 ini Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta bisa dilanjutkan pada 2021.
Besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.
BLT UMKM disebut juga Banpres ini diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi dalam meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha mikro.
Baca Juga: Siap-siap Daftar Bantuan Rp 3,55 Juta Gantinya BLT Rp 2,4 Juta, Gini Caranya Bro
Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.
Cara Daftar BLT UMKM BPUM 2021
Pendaftaran bisa dilakukan secara manual dengan membawa dokumen pengajuan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.
Selanjutnya baru mengisi data secara online di link dinas koperasi masing-masing.
Untuk mendaftar dapat bantuan UMKM diwajibkan memiliki IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).
Baca Juga: Kuy Cek dari HP 5 Bantuan Pemerintah Disalurkan Bulan Ini, Nama Bikers Terdaftar?
Lantas, bagaimana cara membuat IUMK?
IUMK adalah tanda legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu dalam bentuk izin usaha mikro dan kecil dalam bentuk naskah satu lembar .
Seperti dilansir dari Tribun Solo dalam artikel 'Cara Mengurus Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), Apa Saja Manfaatnya?'
IUMK bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi sarana pemberdayaan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengembangkan usahanya.
Usaha mikro dan kecil yang dimaksud adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil yang diatur dalam UU No.20/2008.
Baca Juga: Hore Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Nih Syaratnya Biar BLT Ditransfer
Kriteria usaha kecil dalam UU No.20/2008 adalah:
- Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan ; atau
- Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah)
Berkas-berkas yang disiapkan:
1. Formulir pengantar IUMK, bisa ditanyakan ke RT/RW setempat
Baca Juga: Pegang KTP Dan HP, Begini Cara Dapat Bantuan Rp 3,55 Juta Ganti Subsidi Upah
2. Surat pengantar dari RT atau RW terkait lokasi usaha
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu keluarga (KK)
- Pas foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 (2 lembar).
(Sumber: Permendagri No.83/2014)
Baca Juga: 5 Bantuan Pemerintah Disalurkan Februari 2021, Cek Nama Kamu Terdaftar Atau Enggak
Tahapan
1. Permohonan perizinan di kantor kecamatan
- Pemohon membawa berkas-berkas persyaratan ke kantor kecamatan setempat
- Camat menerima dan memeriksa kelengkapan dan kebenaran dari formulir dan dokumen persyaratan
- Apabila sudah lengkap dan benar, Camat akan memberikan naskah 1 lembar IUMK.
- Jika masih belum lengkap, Camat mengembalikan formulir dan dokumen persyaratan untuk dilengkapi oleh pemohon
Baca Juga: BLT Rp 2,4 Juta Diganti Bantuan Rp 3,55 Juta, Nih Cara Daftarnya
Catatan Penting
Sejak awal tahun 2019, sudah disosialisasikan bahwa pengurusan IUMK sebagai izin usaha dalam Sektor Perkoperasian dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dapat melalui Online Single Submission (OSS).
Yang harus diingat adalah pelaku usaha memiliki alamat e-mail yang aktif dan password yang mudah diingat. Serta no. HP yang bisa dihubungi.
Lokasi usaha harus sesuai dengan alamat di KTP dan KK, karena berkaitan dengan surat pengantar dari RT atau RW.
Jika tidak sesuai, maka surat pengantar baru harus dibuat atau pilihan lain adalah membuat KTP dan KK yang alamatnya disesuaikan dengan lokasi usaha.
Camat setempat sudah diberikan wewenang oleh dari Bupati atau Walikota setempat untuk bisa memberikan IUMK.
Pemberian wewenang juga dapat dilakukan oleh Bupati dan Walikota kepada Lurah/Kepala Desa sesuai dengan karakteristik wilayah.
Baca Juga: Heboh Pemilik SIM A dan C Dapat Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Per Bulan, Benarkah?
Siapa saja yang menerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta:
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM C dan SIM A, Benar Apa Hoax?
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
Baca Juga: Heboh Pemilik SIM A dan C Dapat Bantuan Pemerintah Rp 900 Ribu Per Bulan, Benarkah?
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Daripada bingung, bisa tanya ke kecamatan masing-masing.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Baca Juga: Wuih Bantuan Rp 900 Ribu Buat Pemilik SIM C dan SIM A, Benar Apa Hoax?
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.
Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.
Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.
Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.
Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.
Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.
Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul: DAFTAR BLT UMKM 2021 Link Daftar BPUM Login www.depkop.go.id Klik Link E-Form BRI Dapat 2,4Jt.
KOMENTAR