Seperti sebelumnya, BLT ini akan diberikan bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki beberapa waktu lalu telah meminta masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera cepat mendaftarkan diri dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Pada saat mendaftar, masyarakat harus membawa data-data yang dibutuhkan, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), nama lengkap, beserta kartu tanda penduduk (KTP), alamat tempat tinggal, bidang usaha, hingga nomor telepon.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Banpres produktif ini, yaitu:
Baca Juga: Dibagi-bagi Maret Ini Bantuan Pemerintah Rp 2,4 Juta Syaratnya Ada KTP
- Pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul dan bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD
- Memiliki rekening bank penyalur, seperti BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri.
5. BLT Dana Desa Rp 300 Ribu
BLT Dana Desa ini disalurkan selama 12 bulan dengan total dana bantuan sebesar Rp 3,6 juta.
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 2,4 Juta Cair Bulan Ini, Syarat Dapetinnya Punya KTP
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR