Waduh, Gak Kasih Pertolongan Korban Kecelakaan Bisa Ditindak Pidana?

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Selasa, 6 April 2021 | 19:15 WIB
kompas.com
Ilustrasi Kecelakaan wajib dikasih pertolongan

MOTOR Plus-Online.com - Waduh cuma nontonin korban kecelakaan bisa ditindak pidana?

Hampir setiap harinya ada aja kecelakaan di jalan raya.

Apalagi kecelakaan bisa menimpa siapa saja.

Terutama pada pengendara yang kurang fokus dan melanggar rambu lalu lintas.

Baca Juga: Indeks Keselamatan Berkendara 76 Persen, Begini Kata Pengamat

Baca Juga: Biker Wajib Pakai Sarung Tangan Di Dua Negara Ini, Alasannya Ngeri

Nah, saat terjadi kecelakaan apa sih yang harus dilakukan?

Menurut Pemerhati Masalah transportasi Budiyanto setiap warga negara memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di muka hukum.

Terutama saat melihat kecelakaan lalu lintas.

Sebaiknya masyarakat memberikan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan.

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular