"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasa 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," katanya.
Eits tapi brother jangan asal memberikan pertolongan pertama loh.
Ada beberapa hal yang harus brother perhatikan.
Soalnya kalo salah sedikit nyawa orang yang jadi taruhannya.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Kasih Pinjam Motor ke Teman Dekat, Ini Alasannya
Mengutip dari berbagai sumber berikut tips memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan:
1. Cek Kesadaran
Periksa apakah korban masih dalam kondisi sadar atau tidak dengan menepuk perlahan pundaknya.
Jika masih sadar, maka bantu korban untuk menemukan posisi yang paling nyaman.
2. Cek Pernapasan
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR