Waduh, Gak Kasih Pertolongan Korban Kecelakaan Bisa Ditindak Pidana?

M. Adam Samudra,Erwan Hartawan - Selasa, 6 April 2021 | 19:15 WIB
kompas.com
Ilustrasi Kecelakaan wajib dikasih pertolongan

Baca Juga: Deretan Kasus Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Patah, Dagu Robek Sampai Ketiban Motor

"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dikutip dari GridOto.com, Selasa (6/4/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan sudah aturan yang jelas soal pertolongan kecelakaan.

Hal itu tertuang dalam dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.

Pasal tersebut berisi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor

Selain itu pasal tersebut berisi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.

Sementara bagi setiap masyarakat yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.

Budianto menambahkan bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan.

Baca Juga: Bikin Heran, di India Korban Tewas Karena Covid-19 Sedikit Dibanding Kecelakaan Lalu Lintas

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular