MOTOR Plus-Online.com - Waduh cuma nontonin korban kecelakaan bisa ditindak pidana?
Hampir setiap harinya ada aja kecelakaan di jalan raya.
Apalagi kecelakaan bisa menimpa siapa saja.
Terutama pada pengendara yang kurang fokus dan melanggar rambu lalu lintas.
Baca Juga: Indeks Keselamatan Berkendara 76 Persen, Begini Kata Pengamat
Baca Juga: Biker Wajib Pakai Sarung Tangan Di Dua Negara Ini, Alasannya Ngeri
Nah, saat terjadi kecelakaan apa sih yang harus dilakukan?
Menurut Pemerhati Masalah transportasi Budiyanto setiap warga negara memiliki kedudukan dan perlakuan yang sama di muka hukum.
Terutama saat melihat kecelakaan lalu lintas.
Sebaiknya masyarakat memberikan pertolongan pertama saat terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Deretan Kasus Dudukan Pelat Nomor Yamaha NMAX Patah, Dagu Robek Sampai Ketiban Motor
"Bagi mereka yang dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan, tidak memberikan pertolongan, dan tidak melapor kecelakaan lalu lintas kepada pihak kepolisian merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana," tulis Budiyanto dikutip dari GridOto.com, Selasa (6/4/2021).
Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut mengatakan sudah aturan yang jelas soal pertolongan kecelakaan.
Hal itu tertuang dalam dalam Undang- Undang Lalu Lintas & Angkutan Jalan No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ pada Pasal 231 ayat 1.
Pasal tersebut berisi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Baca Juga: Grup Yamaha NMAX Banjir Komentar, Kejadian Lagi Kecelakaan Gara-gara Dudukan Pelat Nomor
Selain itu pasal tersebut berisi pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu-lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan kepada korban, melapor ke kantor polisi, dan memberikan keterangan kejadian.
Sementara bagi setiap masyarakat yang mendengar, melihat dan atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu-lintas wajib, memberikan pertolongan kepada korban, melaporkan ke pihak kepolisian, dan memberikan keterangan.
Budianto menambahkan bagi yang terlibat kecelakaan dan sengaja tidak memberikan pertolongan, atau bahkan terjadi tabrak lari merupakan tindak pidana kejahatan.
Baca Juga: Bikin Heran, di India Korban Tewas Karena Covid-19 Sedikit Dibanding Kecelakaan Lalu Lintas
"Hal itu tertuang dalam Ketentuan Pidana diatur dalam UU 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasa 312. Apabila korban sampai luka atau meninggal dunia bisa dikenakan pasal berlapis," katanya.
Eits tapi brother jangan asal memberikan pertolongan pertama loh.
Ada beberapa hal yang harus brother perhatikan.
Soalnya kalo salah sedikit nyawa orang yang jadi taruhannya.
Baca Juga: Jangan Sembarangan Kasih Pinjam Motor ke Teman Dekat, Ini Alasannya
Mengutip dari berbagai sumber berikut tips memberikan pertolongan pertama pada korban kecelakaan:
1. Cek Kesadaran
Periksa apakah korban masih dalam kondisi sadar atau tidak dengan menepuk perlahan pundaknya.
Jika masih sadar, maka bantu korban untuk menemukan posisi yang paling nyaman.
2. Cek Pernapasan
Jika ia tidak sadar, buka jalan napasnya terlebih dulu.
Selanjutkan rasakan apakah korban bernapas dengan normal.
Baca Juga: Viral Video Emak-emak Naik Honda Scoopy Seruduk Balap Liar, Langsung Bubar
3. Napas Bantuan
Jepit hidung korban dan mulailah Anda mengambil napas dengan normal.
Bibir brother mengatup seluruhnya di bagian mulut korban.
Hembuskan udara hingga dada korban terlihat naik kurang lebih satu detik.
Beri waktu sampai dinding dada turun kembali
4. Perhatikan cedera atau trauma
Coba perhatikan ada cedera atau tidak.
Jika ada perdarahan, maka ambil kasa dan tekan untuk menghentikan perdarahan.
Saat ada kotoran pada luka, cukup bersihkan dengan diusap dan jangan dicuci.
Jika korban mengalami atah tulang terbuka, ambil kasa setebal kain lalu tekan untuk menghentikan perdarahan.
Baca Juga: Aprilia Lega, Ini Kondisi Dovizioso Setelah Kecelakaan Saat Motocross
5. Hindari Memindahkan Korban
Ingatlah bahwa mungkin banyak luka tidak terlihat pada kulit.
Pastikan untuk mendekati korban harus bergerak dengan berlutut ke arah orang tersebut.
Jika tidak melakukan hal tersebut maka dapat membuat seseorang panik dan dapat menyebabkan cedera lebih lanjut.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR