"Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul jalan,"
Larangan tegas mengenai pembuatan polisi tidur tanpa izin diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 28 ayat 1 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:
"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan,"
Baca Juga: Gak Cuma Dibenci Biker, Polisi Tidur Bikin Ibu Hamil Melahirkan di Ambulans
Sanksi bagi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 274 ayat 1, yang berbunyi:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,".
Aturan teknis pembuatan polisi tidur Pitra mengatakan, alasan utama masyarakat dilarang membuat polisi tidur adalah karena ada sejumlah aturan teknis yang harus dipatuhi.
"Karena sifat polisi tidur itu kan mengurangi kecepatan. Bukan menghentikan kendaraan," ujar Pitra.
Baca Juga: Banjir Pujian dan Cibiran, Tes Sokbreker Honda ADV150 Angkut Dua Sak Semen Sekaligus
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR