Larangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta!

Fadhliansyah - Kamis, 8 April 2021 | 08:45 WIB
Stefanus Yoga
Ilustrasi pemotor melewati polisi tidur. Larangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta!

Menurut Pitra, hal tersebut sesuai dengan Permenhub No. 82 Tahun 2018, yakni pada Pasal 58 dan Pasal 59.

Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

"Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Sedangkan Pasal 59 berbunyi sebagi berikut:

"Spesifikasi, Jenis, Bentuk dan Ukuran Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini,"

Baca Juga: Jangankan Cuma Polisi Tidur, Medan Terjal Berlumpur Juga Bisa Dilibas Motor Yamaha NMAX Ini

Spesifikasi polisi tidur adalah sebagai berikut:

- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa

- Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen

- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter

Baca Juga: Jangan Asal, Nih Aturan Bikin Polisi Tidur Yang Benar Dari Pemerintah

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular