Larangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta!

Fadhliansyah - Kamis, 8 April 2021 | 08:45 WIB
Stefanus Yoga
Ilustrasi pemotor melewati polisi tidur. Larangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta!

Ramai pembahasan mengenai larangan membuat polisi tidur awalnya berasal dari Twitter.

Awalnya akun Twitter resmi Wikipedia Indonesia @idwiki, pada hari Senin (5/4/2021) lalu.

Wikipedia menyebut, masyarakat tidak diperbolehkan membuat polisi tidur karena bisa mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.

"Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 24 juta rupiah," tulis Wikipedia.

Baca Juga: Bahaya Bikin Polisi Tidur Sembarangan, Aktor Pemeran Dilan Pernah Jadi Korban

Utas tersebut kemudian menarik perhatian warganet.

Hingga Rabu (7/4/2021) utas tersebut telah mendapat lebih dari 42 ribu likes dan 13 ribu retwit, serta mendapat lebih dari seribu komentar di kolom reply.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Larangan Membuat Polisi Tidur, Ini Penjelasan dari Kemenhub"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular