Ramai pembahasan mengenai larangan membuat polisi tidur awalnya berasal dari Twitter.
Awalnya akun Twitter resmi Wikipedia Indonesia @idwiki, pada hari Senin (5/4/2021) lalu.
Apakah masyarakat diperbolehkan membuat polisi tidur?
Singkatnya, tidak. pic.twitter.com/ptAjiBaz8E
— Wikipedia bahasa Indonesia (@idwiki) April 5, 2021
Wikipedia menyebut, masyarakat tidak diperbolehkan membuat polisi tidur karena bisa mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.
"Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 24 juta rupiah," tulis Wikipedia.
Baca Juga: Bahaya Bikin Polisi Tidur Sembarangan, Aktor Pemeran Dilan Pernah Jadi Korban
Utas tersebut kemudian menarik perhatian warganet.
Hingga Rabu (7/4/2021) utas tersebut telah mendapat lebih dari 42 ribu likes dan 13 ribu retwit, serta mendapat lebih dari seribu komentar di kolom reply.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Larangan Membuat Polisi Tidur, Ini Penjelasan dari Kemenhub"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR