Larangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta!

Fadhliansyah - Kamis, 8 April 2021 | 08:45 WIB
Stefanus Yoga
Ilustrasi pemotor melewati polisi tidur. Larangan Bikin Polisi Tidur, Bisa Dipenjara Atau Denda Rp 24 Juta!


MOTOR Plus-online.com - Awas jangan asal buat polisi tidur, bisa didenda sampai Rp 24 juta!

Brother pasti pernah melihat polisi tidur yang kadang ukurannya kelewat tinggi, sampai membuat bagian bawah motor terbentur.

Nah ternyata membuat polisi tidur memang gak boleh sembarangan bro.

Aturan soal pembuatan polisi tidur alias speed bump tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 82 Tahun 2018.

Baca Juga: Gak Banyak yang Tahu, Ini Nama Asli dan Asal Mula Istilah Polisi Tidur

Baca Juga: Street Manners: Masih Berani Bikin Polisi Tidur Bisa Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp 24 Juta

"Yang diatur di Permenhub itu untuk kelas jalan Nasional. Untuk kelas jalan lain sesuai kewenangannya. Jika kelas jalan Provinsi maka menjadi kewenangan Pemprov. Begitu juga dengan kelas jalan Kab/Kota," ujar Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Pitra Setiawan, dikutip dari Kompas.com (8/4/2021).

Pitra menjelaskan, kalau yang dimaksud adalah larangan membuat polisi tidur untuk kelas jalan lokal, seperti perumahan, maka hal itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda).

Sebagai contoh, ketentuan mengenai pembuatan polisi tidur di wilayah DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007.

Pasal 3 huruf c dalam Perda tersebut berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga: Bikin Mual, Pemotor Kesal Jalan di Palmerah Kebanyakan Polisi Tidur, Netizen Adu Argumen

"Kecuali dengan izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk, setiap orang atau badan dilarang membuat atau memasang tanggul jalan,"

Larangan tegas mengenai pembuatan polisi tidur tanpa izin diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 28 ayat 1 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:

"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan,"

Baca Juga: Gak Cuma Dibenci Biker, Polisi Tidur Bikin Ibu Hamil Melahirkan di Ambulans

Sanksi bagi perbuatan tersebut diatur dalam Pasal 274 ayat 1, yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,".

Aturan teknis pembuatan polisi tidur Pitra mengatakan, alasan utama masyarakat dilarang membuat polisi tidur adalah karena ada sejumlah aturan teknis yang harus dipatuhi.

"Karena sifat polisi tidur itu kan mengurangi kecepatan. Bukan menghentikan kendaraan," ujar Pitra.

Baca Juga: Banjir Pujian dan Cibiran, Tes Sokbreker Honda ADV150 Angkut Dua Sak Semen Sekaligus

Menurut Pitra, hal tersebut sesuai dengan Permenhub No. 82 Tahun 2018, yakni pada Pasal 58 dan Pasal 59.

Pasal 58 berbunyi sebagai berikut:

"Pembuatan Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan dilakukan oleh badan usaha yang memenuhi persyaratan dan telah dilakukan penilaian oleh Direktur Jenderal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Sedangkan Pasal 59 berbunyi sebagi berikut:

"Spesifikasi, Jenis, Bentuk dan Ukuran Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini,"

Baca Juga: Jangankan Cuma Polisi Tidur, Medan Terjal Berlumpur Juga Bisa Dilibas Motor Yamaha NMAX Ini

Spesifikasi polisi tidur adalah sebagai berikut:

- Terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki pengaruh serupa

- Memiliki ukuran tinggi antara 8 sampai dengan 15 sentimeter, lebar bagian atas antara 30 sampai dengan 90 sentimeter, dengan kelandaian paling banyak 15 persen

- Memiliki kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 sentimeter dan warna hitam berukuran 30 sentimeter

Baca Juga: Jangan Asal, Nih Aturan Bikin Polisi Tidur Yang Benar Dari Pemerintah

Ramai pembahasan mengenai larangan membuat polisi tidur awalnya berasal dari Twitter.

Awalnya akun Twitter resmi Wikipedia Indonesia @idwiki, pada hari Senin (5/4/2021) lalu.

Wikipedia menyebut, masyarakat tidak diperbolehkan membuat polisi tidur karena bisa mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan.

"Sanksinya pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda 24 juta rupiah," tulis Wikipedia.

Baca Juga: Bahaya Bikin Polisi Tidur Sembarangan, Aktor Pemeran Dilan Pernah Jadi Korban

Utas tersebut kemudian menarik perhatian warganet.

Hingga Rabu (7/4/2021) utas tersebut telah mendapat lebih dari 42 ribu likes dan 13 ribu retwit, serta mendapat lebih dari seribu komentar di kolom reply.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ramai soal Larangan Membuat Polisi Tidur, Ini Penjelasan dari Kemenhub"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular