Syarat dan ketentuan
Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.
Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
- Foto / scan kartu keluarga (KK) - Surat kehilangan dari kepolisian asli
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
Baca Juga: Bisa Nih, Dapat Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah, Sediakan KTP Dan Lainnya
- Foto / scan KK
- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
- Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
Baca Juga: Cepat Cek Nomor KTP dari HP untuk Tahu Anda Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR