- Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.
Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
2. Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
3. Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
4. Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
5. Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
6. Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.
Baca Juga: Buruan Ambil di Bank BRI Bantuan Rp 1,2 Juta Cair, Syaratnya WNI dan Punya KTP Elektronik
Tahapan
Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:
1. Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
2. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Isi Nama Lengkap
5. Isi nomor KK
6. Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
7. Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Tanpa Potongan Cair Bulan Ini, Ceknya Pakai KTP
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR