E-KTP Brother Hilang atau Rusak? Begini Cara Bikin Baru Lewat Online

Fadhliansyah - Rabu, 21 April 2021 | 09:05 WIB
Kompas.com
Ilustrasi KTP. E-KTP Hilang Atau Rusak? Begini Cara Bikin Baru Lewat Online

8. Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak/surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)

9. Unggah foto / scan KK di tempat tersedia

10. Unggah Surat Pernyataan

11. Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta

12. Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian

13. Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.

Baca Juga: Bansos Dibagikan Awal Ramadhan Lewat Bank BRI BNI dan Mandiri Untuk 9 Juta Orang Lekas Ambil

Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.

Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.

Pengambilan E-KTP baru untuk wilayah Jakarta bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular