MOTOR Plus-online.com - E-KTP punya brother hilang atau rusak? begini cara bikin baru lewat online.
Hal ini tentunya lebih mudah dan praktis, karena bisa dilakukan dari mana saja.
Bisa dibilang mirip dengan aplikasi perpanjang SIM online yang baru diluncurkan Korlantas Polri nih.
Tapi bedanya, E-KTP pengganti yang baru harus diambil langsung ke kantor Disdukcapil.
Baca Juga: Cepet Masih Bisa Daftar Bantuan Rp 1,2 Juta, Siapkan NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga dan Nama Lengkap
Baca Juga: Input 16 Angka di KTP, Penerima Bantuan BPNT, BST dan PKH Bisa Segera Mencairkan Dana
Cara mendapatkan E-KTP baru pengganti adalah dengan mengisi formulir online dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) sesuai domisili.
Untuk mengakses formulir online tersebut, brother bisa klik link ini.
Dalam tautan tersebut, ada sejumlah layanan online yang dapat dilakukan di Dukcapil DKI, termasuk pencetakan dan perekaman baru E-KTP.
Bahkan, dalam tautan tersebut dijelaskan bahwa warga dengan KTP daerah atau luar domisili juga dapat mengganti E-KTP lama di Dukcapil Jakarta apabila hilang atau rusak.
Baca Juga: Cepat Cek Nomor KTP dari HP untuk Tahu Anda Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta
Syarat dan ketentuan
Sebelum mengisi formulir online tersebut, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen sesuai kasus.
Apabila kasusnya adalah E-KTP hilang, maka warga harus memiliki:
- Foto / scan kartu keluarga (KK) - Surat kehilangan dari kepolisian asli
Jika kasusnya adalah E-KTP lama rusak, maka dokumen yang diperlukan antara lain:
Baca Juga: Bisa Nih, Dapat Rp 1,2 Juta Dari Pemerintah, Sediakan KTP Dan Lainnya
- Foto / scan KK
- E-KTP lama yang asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP-el
Bagi warga yang domisilinya tidak sesuai dengan E-KTP nya yang hilang atau rusak, maka diperlukan dokumen seperti:
- Kartu mahasiswa / pelajar atau surat keterangan bekerja dari kantor atau surat keterangan domisili dari ketua RT.
Baca Juga: Cepat Cek Nomor KTP dari HP untuk Tahu Anda Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta
- Surat pernyataan yang dapat diunduh di sini, isi, lalu simpan dalam bentuk pdf.
Adapun ketentuan bagi warga non-Jakarta yang ingin mencetak atau merekam baru E-KTP di Dukcapil Jakarta adalah sebagai berikut:
1. Pencetakan KTP elektronik dapat dilakukan jika tidak ada kendala jaringan dan NIK.
2. Jika terkendala NIK, silakan untuk menghubungi Dukcapil daerahnya.
3. Pencetakan dilakukan dengan tidak mengubah data dari daerah asal.
4. Segala bentuk perubahan biodata hanya bisa dilakukan oleh Dukcapil daerah asal.
5. Dukcapil DKI Jakarta tidak bisa mengubah data di luar domisili DKI Jakarta.
6. Dukcapil DKI Jakarta melakukan pencetakan apa adanya sesuai dengan apa yang muncul di dalam aplikasi pencetakan KTP elektronik luar DKI.
Baca Juga: Buruan Ambil di Bank BRI Bantuan Rp 1,2 Juta Cair, Syaratnya WNI dan Punya KTP Elektronik
Tahapan
Untuk mengisi formulir pencetakan dan perekaman baru KTP elektronik, silakan ikuti tahapan berikut:
1. Pada halaman pertama formulir, isi e-mail di kolom yang tersedia. Lalu, klik 'Berikutnya'.
2. Pada halaman kedua, pilih salah satu dari opsi 'Permohonan Cetak/Rekam KTP
3. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Isi Nama Lengkap
5. Isi nomor KK
6. Pilih salah satu dari opsi 'Jenis Pelayanan KTP-EL Daerah'
7. Pilih salah satu dari opsi 'Alasan Pencetakan di Dukcapil DKI Jakarta'. Setelah itu, klik 'Berikutnya'.
Baca Juga: Bantuan Rp 300 Ribu Tanpa Potongan Cair Bulan Ini, Ceknya Pakai KTP
8. Pada halaman ketiga, unggah dokumen sebagai lampiran di tempat tersedia: KTP elektronik yang rusak/surat kehilangan dari kepolisian/surat keterangan KTP Elektronik (bagi yang belum mencetak di daerah)
9. Unggah foto / scan KK di tempat tersedia
10. Unggah Surat Pernyataan
11. Unggah bukti tinggal atau bekerja atau sekolah di Jakarta
12. Unggah foto swafoto (selfie) yang tampak wajah tanpa masker, kacamata, dan penutup muka lainnya sambil memegang KTP rusak / Suket Pengganti KTP / Surat Kehilangan dari Kepolisian
13. Isi nomor telepon seluler yang aktif. Lalu klik 'Kirim'.
Baca Juga: Bansos Dibagikan Awal Ramadhan Lewat Bank BRI BNI dan Mandiri Untuk 9 Juta Orang Lekas Ambil
Menurut formulir yang sama, proses tersebut memakan waktu 3x24 jam.
Nantinya, pemohon akan dihubungi melalui pesan singkat SMS atau WhatsApp untuk pengambilan setelah KTP elektronik dicetak.
Pengambilan E-KTP baru untuk wilayah Jakarta bertempat di Gedung Disdukcapil Provinsi DKI Jakarta, Jl S Parman No 7, Jakarta Barat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Buat E-KTP Baru Pengganti yang Hilang atau Rusak via Online, Berlaku Luar Domisili"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR