Ada Bantuan Subsidi Uang Muka Rumah Rp 32,4 Juta dari Pemerintah, Cara Daftarnya Gampang

Ahmad Ridho - Jumat, 14 Mei 2021 | 13:00 WIB
Kementerian PUPR
Bantuan Subsidi Uang Muka Rumah Rp 32,4 Juta dari Pemerintah, Cara Daftarnya Gampang (foto ilustrasi

Baca Juga: Buruan Siapkan KTP, Cek Penerima Bantuan Pemerintah Rp 1,2 Juta yang Segera Cair di Bank

- Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku

- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR

- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah

Kelengkapan Dokumen

Baca Juga: Yamaha India Tutup Pabrik Kirim Bantuan Untuk Atasi Covid-19 di India

- Formulir pengajuan kredit dilengkapi dengan pas foto terbaru pemohon dan pasangan

- Fotokopi e-KTP

- Fotokopi Kartu Keluarga

- Fotokopi Surat Nikah/cerai

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular