Baca Juga: Jelang Lebaran Bantuan Pemerintah Rp 3,55 Juta Telat Cair, Ini Alasannya
- Dokumen penghasilan untuk pegawai:
a. Slip gaji terakhir/surat keterangan penghasilan
- Dokumen penghasilan untuk wiraswasta
1. SIUP, TDP
2. Laporan/catatan keuangan 3 bulan terakhir
- Dokumen penghasilan untuk pekerja mandiri:
a. Fotokopi izin praktek
- Rekening koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP/SPT PPh 21
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja atau kepala desa/lurah setempat untuk masyarakat berpenghasilan tidak tetap
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
- Surat keterangan domisili dari Kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- Surat keterangan pindah tugas untuk TNI/Polri/PNS yang mengajukan KPR BTN Subsidi ke dua
- Persyaratan Dokumen Tambahan Untuk Pembangunan Rumah Swadaya:
- Fotokopi sertifikat hak atas tanah atas nama Pemohon atau pasangan
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Surat kondisi awal tanah atau Rumah yang dilengkapi dengan foto
- Rencana anggaran biaya (RAB)
- Pemohon mencari lokasi rumah yang akan diinginkan, atau bisa mendapatkan info melalui link www.btnproperti.co.id, info di Outlet BTN, pameran property dan lain sebagainya
- Siapkan dokumen yang lengkap
- Berkas permohonan akan di proses oleh Bank BTN, diantaranya adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), verifikasi data, dan analisa
- Jika permohonan disetujui, Pemohon mempersiapkan kecukupan dana di Tabungan BTN
- Melakukan Akad Kredit
- Dan mulai proses pencairan permohonan
Suku Bunga
- Suku bunga tahun pertama : 10 persen
- Suku bunga tahun kedua : 11 persen
- Suku bunga tahun ketiga : 12 persen
- Suku bunga tahun keempat : floating dengan tetap memperhatikan batas tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Biaya
- Biaya Provisi 0,50 persen
- Biaya Administrasi Rp 250.000.
Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id berjudul: begini-cara-dapat-bantuan-subsidi-uang-muka-rumah-rp-324-juta-dari-pemerintah?page=3
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR