Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus
1. Transportasi darat
Berikut syarat perjalanan untuk transportasi darat, baik kendaraan pribadi, umum, maupun kereta api:
- Kendaraan pribadi
Bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi diimbau melakukan tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Horee Pengendara Motor Keluar Masuk Jakarta Gak Perlu Lagi Bawa SIKM
- Kendaraan umum
Bagi pelaku perjalanan transportasi umum jalur darat, akan dilakukan tes Covid-19 secara acak oleh Satgas Covid-19 daerah.
2. Transportasi laut
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat negatif Covid-19, baik PCR atau antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR