Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku Mulai 18-24 Mei 2021

Ahmad Ridho - Kamis, 20 Mei 2021 | 08:27 WIB
Tribunnews.com
Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku Mulai 18-24 Mei 2021

Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus

1. Transportasi darat

Berikut syarat perjalanan untuk transportasi darat, baik kendaraan pribadi, umum, maupun kereta api:

- Kendaraan pribadi

Bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi diimbau melakukan tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Horee Pengendara Motor Keluar Masuk Jakarta Gak Perlu Lagi Bawa SIKM

- Kendaraan umum

Bagi pelaku perjalanan transportasi umum jalur darat, akan dilakukan tes Covid-19 secara acak oleh Satgas Covid-19 daerah.

2. Transportasi laut

Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat negatif Covid-19, baik PCR atau antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular