Baca Juga: Bulan Mei 2021 Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
Jika hasil tes negatif namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan, serta wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.
Lebih lanjut, perjalanan rutin dengan transportasi darat, baik kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib menunjukkan surat hasil tes PCR, antigen, atau GeNose sebagai syarat perjalanan.
Meski begitu, pemerintah akan mengadakan tes acak di beberapa wilayah dan rest area.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 18-24 Mei, Ini Syarat Perjalanan Pengetatan Pasca-larangan Mudik Lebaran"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR