Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku Mulai 18-24 Mei 2021

Ahmad Ridho - Kamis, 20 Mei 2021 | 08:27 WIB
Tribunnews.com
Larangan Mudik Berakhir, Ini Syarat Perjalanan yang Berlaku Mulai 18-24 Mei 2021

Baca Juga: Bulan Mei 2021 Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi

Jika hasil tes negatif namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan, serta wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.

Lebih lanjut, perjalanan rutin dengan transportasi darat, baik kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib menunjukkan surat hasil tes PCR, antigen, atau GeNose sebagai syarat perjalanan.

Meski begitu, pemerintah akan mengadakan tes acak di beberapa wilayah dan rest area.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 18-24 Mei, Ini Syarat Perjalanan Pengetatan Pasca-larangan Mudik Lebaran"

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular