Baca Juga: Gara-gara Nekat Mudik Lebaran, Satu Keluarga Malah Positif Covid-19
Selain surat tersebut, pelaku perjalanan jalur laut diberikan opsi lain yaitu tes negatif GeNose C19 di pelabuhan.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut tetap mengisi e-HAC Indonesia.
Perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi tak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik PCR, antigen, atau GeNose C19.
Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, Sanksi Putar Balik Masih Berlaku, Begini Aturannya
3. Transportasi udara
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat negatif Covid-19, baik PCR atau antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes negatif GeNose C19 di bandara.
Ditegaskan bahwa pelaku perjalanan jalur udara wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara bagi anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR