MOTOR Plus-online.com - Catat syarat dan aturan perjalanan mulai 18-24 Mei setelah larangan mudik berakhir.
Masyarakat harus tetap mematuhi peraturan perjalanan.
Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 pasca Lebaran.
Pemerintah melakukan pengetatan perjalanan setelah larangan mudik lebaran 2021 atau Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Baca Juga: Ada Syarat Keluar Kota Meskipun Larangan Mudik Selesai, Buruan Diurus
Baca Juga: Persiapan Puncak Arus Balik, Polisi Akan Lakukan Ini Kepada Masyarakat yang Balik ke Jakarta
Pengetatan perjalanan ini diatur melalui Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.
Masa berlaku pengetatan perjalanan yakni mulai dari hari ini, 18 Mei 2021 hingga 24 Mei 2021 mendatang. Lantas, apa saja syarat perjalanannya?
Syarat perjalanan pasca-larangan mudik
Berikut syarat perjalanan selama masa pengetatan setelah larangan mudik Lebaran 2021 dari 18-24 Mei 2021.
Baca Juga: Wow Denda Pajak Kendaraan Dihapus Sampai Tanggal Segini, Awas Keburu Hangus
1. Transportasi darat
Berikut syarat perjalanan untuk transportasi darat, baik kendaraan pribadi, umum, maupun kereta api:
- Kendaraan pribadi
Bagi pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi diimbau melakukan tes antigen, PCR, atau GeNose dalam waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Horee Pengendara Motor Keluar Masuk Jakarta Gak Perlu Lagi Bawa SIKM
- Kendaraan umum
Bagi pelaku perjalanan transportasi umum jalur darat, akan dilakukan tes Covid-19 secara acak oleh Satgas Covid-19 daerah.
2. Transportasi laut
Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat negatif Covid-19, baik PCR atau antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Gara-gara Nekat Mudik Lebaran, Satu Keluarga Malah Positif Covid-19
Selain surat tersebut, pelaku perjalanan jalur laut diberikan opsi lain yaitu tes negatif GeNose C19 di pelabuhan.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau antigen yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan penyeberangan laut tetap mengisi e-HAC Indonesia.
Perjalanan laut di wilayah aglomerasi atau pelayaran terbatas dalam satu wilayah kecamatan/kabupaten/provinsi tak wajib menunjukkan surat hasil tes Covid-19 baik PCR, antigen, atau GeNose C19.
Baca Juga: Larangan Mudik Berakhir, Sanksi Putar Balik Masih Berlaku, Begini Aturannya
3. Transportasi udara
Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat negatif Covid-19, baik PCR atau antigen dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau tes negatif GeNose C19 di bandara.
Ditegaskan bahwa pelaku perjalanan jalur udara wajib mengisi e-HAC Indonesia.
Sementara bagi anak berusia di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Bulan Mei 2021 Bantuan Rp 1,2 Juta Bakal Cair, Masukkan Nomor KTP dan Kode Verifikasi
Jika hasil tes negatif namun pelaku perjalanan menunjukkan gejala, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan, serta wajib melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu pemeriksaan.
Lebih lanjut, perjalanan rutin dengan transportasi darat, baik kendaraan pribadi atau umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tak wajib menunjukkan surat hasil tes PCR, antigen, atau GeNose sebagai syarat perjalanan.
Meski begitu, pemerintah akan mengadakan tes acak di beberapa wilayah dan rest area.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berlaku 18-24 Mei, Ini Syarat Perjalanan Pengetatan Pasca-larangan Mudik Lebaran"
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR