Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di 8 Wilayah Ini, Buruan Diurus

Galih Setiadi - Jumat, 11 Juni 2021 | 12:50 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK. Pemutihan denda pajak kendaraan berlaku di 8 wilayah ini, cepetan diurus.

6. Sumatera Barat

Provinsi Sumatera Barat rupanya juga menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga 30 Juni 2021.

Hanya ada 1 program pemutihan yang dihadirkan Provinsi Sumatera Barat, yakni Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

7. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung juga ikut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, program pemutihan ini telah dihadirkan oleh Pemprov Lampung sejak April hingga September 2021.

Ada 2 program pemutihan yang diberikan, berikut lengkapnya.

  • Bebas Sanksi Denda dan Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor

Instagram.com/pemprov.lampung
Pemutihan pajak kendaraan di Lampung.

Baca Juga: Terakhir Bulan Depan Pemutihan dan Bebas Denda Pajak, Buruan Bayar

8. Bali

Provinsi Bali turut menghadirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini berlaku hingga Desember 2021.

Instagram.com/pemprov_bali
Program diskon pajak kendaraandi Bali sampai 3 September 2021.

Ada 3 program pemutihan yang diberikan Pemprov Bali bagi para pengguna kendaraan bermotor, berikut lengkapnya.

  • Bebas Sanksi Denda Pajak Kendaraan Bermotor
  • Bebas Sanksi Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua
  • Bebas Pajak Kendaraan Bermotor untuk yang Menunggak Lebih dari 2 Tahun dengan Dibebaskan Pembayaran untuk Tahun Ketiga dan Seterusnya.

Source : Berbagai Sumber
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular