MOTOR Plus-Online.com - Ingat lagi, begini syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor.
Saat membeli kendaraan seken atau bekas pemilik kendaraan yang baru wajib membalik nama kendaraan.
Balik nama tersebut agar memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak.
Diketahui dalam membayar pajak kendaraan dibutuhkan KTP asli dari pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Baca Juga: Program Diskon Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!
Nah dalam proses balik nama, pertama yang dilakukan yakni membalik nama dalam STNK.
Setelahnya itu dilanjutkan dengan balik nama BPKB.
Untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama STNK adalah sebagai berikut.
- STNK asli dan fotokopi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR