- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini
Adapun cara balik nama kendaraan sebagai berikut:
Datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru kendaraan terkait untuk mulai melakukan proses balik nama STNK.
Jika kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, maka harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat daerah asal kendaraan.
Selanjutnya adalah tes fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan oleh petugas Samsat.
Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Orang yang Sudah Meninggal? Begini Caranya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR