Ingat Lagi, Begini Syarat Dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Erwan Hartawan - Senin, 14 Juni 2021 | 17:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Ingat lagi syarat dan cara balik nama kendaraan

Nantinya petugas akan memberi lembar hasil cek fisik.

Serahkan lembar hasil cek fisik beserta dokumen syarat lainnya ke loket pengesahan cek fisik khusus untuk proses balik nama.

Usai divalidasi, ambil kembali berkas-berkas tersebut.

Hasil cek fisik dan kwitansi pembelian difotokopi dan disimpan untuk melakukan balik nama BPKB nantinya.

Baca Juga: Tenang, STNK Hilang Tetap Bisa Balik Nama Kendaraan, Siapin Syarat Ini

Datangi loket pendaftaran balik nama dan berikan berkas-berkas syarat balik nama ke petugas di loket tersebut.

Isi formulir yang diberikan.

Setelah selesai, tunggu sampai dipanggil kembali oleh petugas.

Saat hari pengambilan STNK baru, bawa tanda terima dari petugas Samsat sebelumnya dan BPKB asli.

Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular