Nanti petugas akan memberi notice pajak yang harus dibayarkan secara rinci.
Lakukan pembayaran, lalu tunggu dipanggil kembali oleh petugas, dan ambil STNK dengan nama pemilik baru.
Selanjutnya adalah proses balik nama BPKB.
Sedangkan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini
- Fotokopi STNK dengan nama pemilik baru
- Fotokopi KTP
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan
- Fotokopi hasil cek fisik
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Untuk mengurus balik nama BPKB, lokasinya di Ditlantas Polda daerah terkait.
Ambil nomor antrian dan formulir untuk balik nama BPKB.
Petugas akan mengecek kelengkapan berkas.
Seusai dicek dan mengisi formulir, petugas akan memberi tanda pembayaran.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
Nantinya akan diberi stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir balik nama BPKB.
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrian yang sebelumnya sudah diambil.
Setelah dipanggil, serahkan formulir yang sudah diisi dan semua berkas.
Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Bebas Bea Balik Nama, Buruan Urus
Petugas akan memberi tanda terima yang berisi tanggal pengambilan BPKB baru.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR