Ingat Lagi, Begini Syarat Dan Cara Balik Nama Kendaraan Bermotor

Erwan Hartawan - Senin, 14 Juni 2021 | 17:00 WIB
Kompas.com
Ilustrasi STNK dan BPKB. Ingat lagi syarat dan cara balik nama kendaraan

Nanti petugas akan memberi notice pajak yang harus dibayarkan secara rinci.

Lakukan pembayaran, lalu tunggu dipanggil kembali oleh petugas, dan ambil STNK dengan nama pemilik baru.

Selanjutnya adalah proses balik nama BPKB.

Sedangkan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini

- Fotokopi STNK dengan nama pemilik baru

- Fotokopi KTP

- BPKB asli dan fotokopi

- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan

- Fotokopi hasil cek fisik

Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus

Untuk mengurus balik nama BPKB, lokasinya di Ditlantas Polda daerah terkait.

Ambil nomor antrian dan formulir untuk balik nama BPKB.

Petugas akan mengecek kelengkapan berkas.

Seusai dicek dan mengisi formulir, petugas akan memberi tanda pembayaran.

Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini

Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.

Nantinya akan diberi stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir balik nama BPKB.

Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrian yang sebelumnya sudah diambil.

Setelah dipanggil, serahkan formulir yang sudah diisi dan semua berkas.

Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Bebas Bea Balik Nama, Buruan Urus

Petugas akan memberi tanda terima yang berisi tanggal pengambilan BPKB baru.

Source : Kompas.com
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular