MOTOR Plus-Online.com - Ingat lagi, begini syarat dan cara balik nama kendaraan bermotor.
Saat membeli kendaraan seken atau bekas pemilik kendaraan yang baru wajib membalik nama kendaraan.
Balik nama tersebut agar memudahkan dalam melakukan pembayaran pajak.
Diketahui dalam membayar pajak kendaraan dibutuhkan KTP asli dari pemilik kendaraan yang tercantum dalam STNK.
Baca Juga: Program Diskon Pajak, Gratis Bea Balik Nama dan Pemutihan Berlaku Sampai Akhir Tahun 2021
Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Dan Bea Balik Nama Sampai Tanggal Segini, Sikat!
Nah dalam proses balik nama, pertama yang dilakukan yakni membalik nama dalam STNK.
Setelahnya itu dilanjutkan dengan balik nama BPKB.
Untuk dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat balik nama STNK adalah sebagai berikut.
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian dengan materai Rp 10.000
- Faktur asli dan fotokopi
Baca Juga: Buruan Urus, Denda Pajak Kendaraan Dihapus Tanpa Syarat Sampai Tanggal Segini
Adapun cara balik nama kendaraan sebagai berikut:
Datang ke Samsat daerah tempat tinggal pemilik baru kendaraan terkait untuk mulai melakukan proses balik nama STNK.
Jika kendaraan berasal dari wilayah yang berbeda, maka harus melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu di Samsat daerah asal kendaraan.
Selanjutnya adalah tes fisik kendaraan dengan menggesek nomor rangka dan nomor mesin yang dilakukan oleh petugas Samsat.
Baca Juga: Balik Nama Kendaraan Orang yang Sudah Meninggal? Begini Caranya
Nantinya petugas akan memberi lembar hasil cek fisik.
Serahkan lembar hasil cek fisik beserta dokumen syarat lainnya ke loket pengesahan cek fisik khusus untuk proses balik nama.
Usai divalidasi, ambil kembali berkas-berkas tersebut.
Hasil cek fisik dan kwitansi pembelian difotokopi dan disimpan untuk melakukan balik nama BPKB nantinya.
Baca Juga: Tenang, STNK Hilang Tetap Bisa Balik Nama Kendaraan, Siapin Syarat Ini
Datangi loket pendaftaran balik nama dan berikan berkas-berkas syarat balik nama ke petugas di loket tersebut.
Isi formulir yang diberikan.
Setelah selesai, tunggu sampai dipanggil kembali oleh petugas.
Saat hari pengambilan STNK baru, bawa tanda terima dari petugas Samsat sebelumnya dan BPKB asli.
Baca Juga: Cara Mudah Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ayo Diurus
Nanti petugas akan memberi notice pajak yang harus dibayarkan secara rinci.
Lakukan pembayaran, lalu tunggu dipanggil kembali oleh petugas, dan ambil STNK dengan nama pemilik baru.
Selanjutnya adalah proses balik nama BPKB.
Sedangkan dokumen yang harus disiapkan sebagai syarat adalah sebagai berikut.
Baca Juga: Bisa Kok Balik Nama Motor Bekas Tanpa KTP Pemilik Pertama, Siapkan 4 Dokumen Ini
- Fotokopi STNK dengan nama pemilik baru
- Fotokopi KTP
- BPKB asli dan fotokopi
- Fotokopi kwitansi pembelian kendaraan
- Fotokopi hasil cek fisik
Baca Juga: Wow Diskon Ramadan Pajak Kendaraan, Denda Sampai Bea Balik Nama Dihapus
Untuk mengurus balik nama BPKB, lokasinya di Ditlantas Polda daerah terkait.
Ambil nomor antrian dan formulir untuk balik nama BPKB.
Petugas akan mengecek kelengkapan berkas.
Seusai dicek dan mengisi formulir, petugas akan memberi tanda pembayaran.
Baca Juga: Buruan Urus, Pemutihan Pajak Kendaraaan Ditunggu Sampai Tanggal Segini
Lakukan pembayaran di loket yang tersedia.
Nantinya akan diberi stiker khusus untuk ditempelkan pada formulir balik nama BPKB.
Tunggu panggilan berdasarkan nomor antrian yang sebelumnya sudah diambil.
Setelah dipanggil, serahkan formulir yang sudah diisi dan semua berkas.
Baca Juga: 2 Provinsi Kasih Pemutihan Pajak Dan Bebas Bea Balik Nama, Buruan Urus
Petugas akan memberi tanda terima yang berisi tanggal pengambilan BPKB baru.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR