Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya

Erwan Hartawan - Rabu, 30 Juni 2021 | 19:45 WIB
Kolase
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat

2. Belajar Mengajar

- Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring

Baca Juga: PPKM Mikro di 34 Provinsi Mulai Hari Ini, Bikers Catat Aturannya

3. Makan dan Minum di Tempat Umum

- Makan dan minum di tempat, paling banyak 25% kapasitas

- Adanya pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 17.00

- Layanan pesan antar atau dibawa pulang jam operasional sampai pukul 20.00

4. Pusat Perbelanjaan

- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 17.00

- Pengunjung dibatasi paling banyak 25 persen kapasitas

Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 Juni, Ingat Lagi Aturannya

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular