8. Transportasi Umum
- Tidak ada perubahan, dapat beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemerintah daerah setempat namun hanya berkapasitas 70 persen
Baca Juga: Cegah Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Mikro Jakarta Kembali Diperpanjang Sampai Tanggal Segini
9. Kegiatan Seni, Budaya, Sosial Kemasyarakatan
- Kegiatan yang berlokasi di zona merah atau oranye ditutup sementara
- Untuk zona lainnya diizinkan dibuka namun hanya dengan 25 persen kapasitas dan menerapkan prokes yang ketat
10. Kegiatan Konstruksi
- Tidak ada perubahan, dapat beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan yang ketat
11. Kegiatan Sektor Esensial
- Tidak ada perubahan dari sebelumnya, dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan protokol kesehatan yang ketat
Baca Juga: Anies Longgarkan PPKM Mikro, Ganjil-genap Jakarta Segera Berlaku?
12. Resepsi Pernikahan
- Resepsi maksimal dihadiri 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
- Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
13. Perjalanan
Perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR