Siap-siap Pemerintah Terapkan PPKM Darurat, Begini Aturannya

Erwan Hartawan - Rabu, 30 Juni 2021 | 19:45 WIB
Kolase
Ilustrasi - Pemerintah memberlakukan PPKM Darurat

5. Kegiatan Ibadah

- Tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dan oranye untuk sementera kegiatan ibadah ditiadakan

- Untuk zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan kementerian agama

6. Area Publik

- Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup

- Untuk zona lainnya diizinkan dibuka tetapi hanya 25 persen kapasitas atau sesuai pengaturan pemerintah daerah setempat

Baca Juga: Lama Gak Diterapkan, Kapan Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi?

7. Rapat, Seminar, Pertemuan Langsung

- Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup

- Zona lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen

Source : berbagai sumber
Penulis : Erwan Hartawan
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular