5. Kegiatan Ibadah
- Tempat ibadah yang berlokasi di zona merah dan oranye untuk sementera kegiatan ibadah ditiadakan
- Untuk zona lainnya disesuaikan dengan pengaturan kementerian agama
6. Area Publik
- Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup
- Untuk zona lainnya diizinkan dibuka tetapi hanya 25 persen kapasitas atau sesuai pengaturan pemerintah daerah setempat
Baca Juga: Lama Gak Diterapkan, Kapan Ganjil-Genap Jakarta Mulai Berlaku Lagi?
7. Rapat, Seminar, Pertemuan Langsung
- Apabila berlokasi di zona merah atau oranye untuk sementara ditutup
- Zona lainnya diizinkan dibuka dengan kapasitas 25 persen
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR