Enak Banget Bikin SIM Gak Usah Tes Teori dan Praktik, Polisi Bilang Begini

M. Adam Samudra,Galih Setiadi - Jumat, 2 Juli 2021 | 20:15 WIB
Kompas.com
Ilustrasi bikin SIM.

Menanggapi hal itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman angkat bicara.

Ia mengatakan proses bikin SIM tetap sesuai UU 22/2009 & Perpol 5/2021.

"Salah itu, sekolah mengemudi itu hanya untuk melatih calon pengemudi agar terampil." kata Arief mengutip GridOto.com.

"Tentu untuk mendapatkan SIM sesuai UU 22/2009 & Perpol 5/2021 yang harus memenuhi persyaratan yakni seperti administratif, usia, kesehatan jasmani & rohani, lulus ujian teori, praktek dan simulator," tuturnya.

Baca Juga: Cepat Ambil Polisi Bagikan SIM Gratis Mulai 1 Juli Syaratnya Cuma Satu

Sekadar informasi, dalam aturan terbaru ini ada beberapa penambahan golongan SIM.

Terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.

Penerapan dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama 6 bulan sejak terbit Februari lalu.

Artinya, bakal diterapkan sekitar bulan Agustus atau September 2021.

Baca Juga: Layanan Mobil SIM Keliling Bisa Perpanjang SIM Beda Daerah, Ini Syaratnya

Source : GridOto.com
Penulis : M. Adam Samudra
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular