Menanggapi hal itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman angkat bicara.
Ia mengatakan proses bikin SIM tetap sesuai UU 22/2009 & Perpol 5/2021.
"Salah itu, sekolah mengemudi itu hanya untuk melatih calon pengemudi agar terampil." kata Arief mengutip GridOto.com.
"Tentu untuk mendapatkan SIM sesuai UU 22/2009 & Perpol 5/2021 yang harus memenuhi persyaratan yakni seperti administratif, usia, kesehatan jasmani & rohani, lulus ujian teori, praktek dan simulator," tuturnya.
Baca Juga: Cepat Ambil Polisi Bagikan SIM Gratis Mulai 1 Juli Syaratnya Cuma Satu
Sekadar informasi, dalam aturan terbaru ini ada beberapa penambahan golongan SIM.
Terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.
Penerapan dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama 6 bulan sejak terbit Februari lalu.
Artinya, bakal diterapkan sekitar bulan Agustus atau September 2021.
Baca Juga: Layanan Mobil SIM Keliling Bisa Perpanjang SIM Beda Daerah, Ini Syaratnya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR