MOTOR Plus-online.com - Beredar kabar bikin SIM enggak perlu tes teori dan praktik, polisi langsung buka suara.
Bikin SIM tanpa perlu tes teori dan praktik pastinya ditunggu-tunggu banyak orang.
Enggak perlu repot-repot lagi, bikin SIM jadi jauh lebih gampang.
Kabar bikin SIM tersebut beredar seiring dengan pergantian Perkapolri Nomor 9 Tahun 2012.
Baca Juga: Besok Gratis Urus SIM dan Bayar Pajak Kendaraan Dalam Rangka HUT Bhayangkara
Baca Juga: Mantap, Bikin SIM Dan Bayar Pajak Kendaraan di Polres Wilayah Ini Dapat Vaksin Covid-19 Gratis
Tepatnya saat Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM resmi diundangkan dan berlaku.
Ini tertera pada pasal 9, di mana untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
Bila syarat wajib sekolah mengemudi diterapkan, proses pembuatan SIM akan mengalami ubahan.
Bahkan beredar kabar ujian praktik dan teori pada proses pembuatan SIM nantinya bisa dihilangkan.
Baca Juga: Lokasi SIM Keliling 2 Juli 2021, Layanan Perpanjang Buka Jam Segini
Menanggapi hal itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman angkat bicara.
Ia mengatakan proses bikin SIM tetap sesuai UU 22/2009 & Perpol 5/2021.
"Salah itu, sekolah mengemudi itu hanya untuk melatih calon pengemudi agar terampil." kata Arief mengutip GridOto.com.
"Tentu untuk mendapatkan SIM sesuai UU 22/2009 & Perpol 5/2021 yang harus memenuhi persyaratan yakni seperti administratif, usia, kesehatan jasmani & rohani, lulus ujian teori, praktek dan simulator," tuturnya.
Baca Juga: Cepat Ambil Polisi Bagikan SIM Gratis Mulai 1 Juli Syaratnya Cuma Satu
Sekadar informasi, dalam aturan terbaru ini ada beberapa penambahan golongan SIM.
Terutama untuk pengguna sepeda motor dan penyandang disabilitas.
Penerapan dilakukan setelah melalui masa sosialisasi selama 6 bulan sejak terbit Februari lalu.
Artinya, bakal diterapkan sekitar bulan Agustus atau September 2021.
Baca Juga: Layanan Mobil SIM Keliling Bisa Perpanjang SIM Beda Daerah, Ini Syaratnya
Berikut aturan golongan SIM terbaru:
SIM A, berlaku untuk pengendara mobil penumpang dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg.
SIM A Umum, berlaku untuk pengendara mobil penumpang dan mobil barang umum dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg.
SIM BI, berlaku untuk pengendara mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
SIM BI Umum, berlaku untuk pengendara mobil bus umum dan mobil barang umum dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg.
Baca Juga: Tinggal Sambungin HP ke Wifi, Begini Cara dan Biaya Untuk Membuat SIM Baru Secara Online
SIM BII, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM BII Umum, berlaku untuk pengendara alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan umum dengan berat gandengan lebih dari 1.000 kg.
SIM C, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
SIM CI, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250-500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Baca Juga: Wuih SIM Gratis Masih Dibagi-bagi Polisi, Cepetan Urus Nih Syaratnya
SIM CII, berlaku untuk pengemudi sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau kendaraan motor sejenis yang menggunakan daya listrik.
SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.
SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.
Jadi, untuk menempuh proses bikin SIM tetap harus melewati tes teori dan praktik ya bro.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | M. Adam Samudra |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR