Bikin Kaget Leasing dan Lembaga Pembiayaan Berbeda, Awas Kredit Motor Jangan Keliru

Muhammad Mavellyno Vedhitya,Galih Setiadi - Jumat, 30 Juli 2021 | 12:01 WIB
Kompasiana.com
Ilustrasi. Ini perbedaan leasing dan perusahaan pembiayaan

Menanggapi hal itu, Business Development Division Head PT Maybank Indonesia Finance, Ricky Hertanu angkat bicara.

"Perbedaan leasing dengan lembaga pembiayaan adalah, leasing itu salah satu jenis dari lembaga pembiayaan," ungkapnya dikutip dari GridOto.com.

Lalu, Lembaga pembiayaan mempunyai peranan yang cukup penting dalam pembangunan dan petumbuhan ekonomi.

"Sesuai dengan fungsinya, kalau lembaga pembiayaan itu sendiri adalah suatu badan usaha yang kegiatannya memberikan pembiayaan baik dana maupun barang modal," tuturnya.

Baca Juga: Mau Perpanjang STNK Tapi BPKB Masih di Leasing? Ini Caranya Bro

Leasing atau sewa guna usaha merupakan perusahaan yang memberikan pinjaman barang modal.

Sehingga, leasing hanya memberikan manfaat terhadap barang modal yang digunakan, bukan kepemilikan atas barang tersebut.

Dalam perkembagannya, istilah leasing banyak diartikan salah.

Ini karena banyak di antara masyarakat yang memahami bahwa leasing adalah kredit.

Baca Juga: DP 0 Persen Kredit Motor Baru Dijelaskan Leasing dan Pabrik Motor



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular