Efek salah kaprah ini berimbas pada pelaksanaan leasing yang juga ikut salah kaprah, yaitu dengan adanya penetapan uang muka atau down payment (DP).
Seharusnya yang namanya sewa (lease) tidak dikenal penetapan uang muka atau down payment.
Tapi kenyataannya, sistem leasing kendaraan di indonesia mewajibkan seseorang membayar uang muka sebesar 25-30 persen.
Selain itu, yang namanya sewa, penyewa tidak dibebani dengan risiko kepemilikan seperti perawatan, kerusakan fisik, hingga pajak kendaraan.
Baca Juga: Gawat Motor Kebanjiran Dan Terendam, Bisa Dapat Garansi Dari Leasing?
Penyewa idealnya hanya tinggal pakai tanpa direpotkan oleh hal-hak tersebut.
Tetapi dalam pelaksanaannya, penyewa harus melakukan perawatan kendaraan dengan biaya pribadi.
Anehnya lagi jika memang ini disebut sistem kredit, seharusnya saat terjadi kredit macet barang dapat diuangkan lalu uangnya digunakan untuk menutupi sisa angsuran.
Kenyataannya yang terjadi saat kredit macet adalah barang diambil alih secara keseluruhan oleh pihak penyelenggara leasing.
Baca Juga: Kredit Motor Lewat Leasing atau Bank? Mana Lebih Menguntungkan
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Mavellyno Vedhitya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR