Tentu konsep seperti ini sangat merugikan pihak konsumen pengaju leasing (lesse).
Untuk itu perlu diperhatikan isi perjanjian dalam melaksanakan kredit.
Jangan sampai salah kaprah ini terjadi dalam kredit kendaraan yang kita lakukan.
Pastikan juga lembaga pembiayaan yang mengeluarkan produk kredit kendaraan memiliki kredibilitas yang meyakinkan.
Supaya brother sebagai debitur juga aman dari hal yang tak diinginkan.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Muhammad Mavellyno Vedhitya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR