b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;
d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan
e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
Ingat nih bro, TNKB atau pelat nomor kendaraan yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Pemasangan TNKB
Jika melihat pada PP Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya:
1. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih.
Baca Juga: Polisi Buru 7 Jenis Pelat Nomor Ini Buruan Cek Kendaraan Anda Jika Janggal Datangi Samsat
Source | : | Hukumonline.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR