Warna Pelat Nomor Kendaraan Ternyata Ada 5 Bukan Cuma Hitam Putih

Ahmad Ridho - Rabu, 11 Agustus 2021 | 17:15 WIB
GridOto.com
Pelat nomor bukan cuma hitam dan putih, ternyata ada 5 warna.

MOTOR Plus-online.com - Warna pelat nomor bukan cuma hitam dan putih, ternyata ada 5 warna.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut pelat nomor wajib dipasang di motor atau mobil.

Selama ini brother mungkin cuma tahu warna pelat nomor hitam, kuning dan merah.

Ternyata warna dan jenis pelat nomor kendaraan ada 5 dan semuanya berlaku di Indonesia.

Motor atau mobil yang enggak memasang pelat nomor bisa dikenakan denda Rp 500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

Dikutip MOTOR Plus-online dari hukumonline.com, berikut ini adalah spesifikasi teknis TNKB atau pelat nomor.

1. Berbentuk plat aluminium dengan cetakan tulisan dua baris. Baris pertama menunjukkan: kode wilayah (huruf), nomor polisi (angka), dan kode/seri akhir wilayah (huruf). Baris kedua menunjukkan bulan dan tahun masa berlaku, masing-masing dua digit (misalnya 01.20 berarti berlaku hingga Januari 2020).

2. Bahan baku TNKB adalah aluminium dengan ketebalan 1 mm. Ukuran TNKB untuk kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3 adalah 250—105 mm, sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih adalah 395—135 mm.

Baca Juga: Bikers Motor Sport Masih Ada yang Pasang Pelat Nomor Belakang di Kolong Sepatbor, Polisi Bilang Begini

Baca Juga: Bukan Belanda, Negara Ini Jadi Asal Usul Kode Pelat Nomor Kendaraan Indonesia

3.Terdapat garis putih di sekitar TNKB dan tidak ada batas pemisah antara nomor polisi dan masa berlaku (dari tahun 2011).

4. Pada pertengahan 2014 terjadi perubahan tampilan. Plat nomor kini sedikit diperpanjang dari ukuran semula (untuk roda empat).

Selain itu, terdapat perubahan posisi lambang Polantas dan tulisan "Korlantas Polri", yakni, lambang Polantas kini berada di sudut kiri atas dan kanan bawah, sedangkan tulisan "Korlantas Polri" berada pada sudut kiri bawah dan kanan atas.

Kolase MOTOR Plus
Warna pelat nomor kendaraan yang umum dilihat di jalan raya, warna dasar hitam, merah dan kuning

TNKB atau pelat nomor merupakan tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spefikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor.

Nah, brother mungkin tahu kalau pelat nomor itu ada beberapa warna.

Tapi yang biasanya dilihat di jalan warna pelat nomor dengan dasar warna hitam, kuning dan merah.

Mengenai warna pada pelat nomor diatur dalam Perkapolri 5/2012 antara lain, 

a. dasar hitam, tulisan putih untuk kendaraan bermotor (Ranmor) perseorangan dan Ranmor sewa;

Baca Juga: Model Pelat Ini Ini Diburu Polisi, Dendanya Setara Cicilan Motor

b. dasar kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;

c. dasar merah, tulisan putih untuk Ranmor dinas Pemerintah;

d. dasar putih, tulisan biru untuk Ranmor Korps Diplomatik negara asing; dan

e. dasar hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas atau (Free Trade Zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, bahwa Ranmor tidak boleh dioperasionalkan/dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Ingat nih bro, TNKB atau pelat nomor kendaraan yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Pemasangan TNKB

Jika melihat pada PP Kendaraan, juga tidak ada ketentuan yang mengatur spesifikasi TNKB. Yang diatur dalam PP Kendaraan antara lain hanya:

1. lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor di bagian belakang Kendaraan berwarna putih.

Baca Juga: Polisi Buru 7 Jenis Pelat Nomor Ini Buruan Cek Kendaraan Anda Jika Janggal Datangi Samsat

2. Lampu penerangan tanda nomor Kendaraan Bermotor dipasang di bagian belakang dan dapat menyinari tanda nomor Kendaraan Bermotor agar dapat dibaca pada jarak paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari belakang.

3. Tempat pemasangan tanda nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi persyaratan

a. ditempatkan pada sisi bagian depan dan belakang Kendaraan Bermotor; dan

b. dilengkapi lampu tanda nomor Kendaraan Bermotor pada sisi bagian belakang Kendaraan Bermotor.

 

Source : Hukumonline.com
Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular