Mengenai jumlahnya, disesuaikan besaran UKT (at cost) dengan batas maksimal Rp 2,4 juta.
Apabila UKT lebih besar dari Rp 2,4 juta, selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Selain bantuan UKT, pemerintah juga melanjutkan bantuan kuota internet.
Kuota data internet dibagikan untuk siswa mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), guru, mahasiswa, hingga dosen.
Baca Juga: Ada Bantuan Rp 1 Juta Ditransfer Buat Bikers, Syaratnya WNI Dan KTP
Cara Mendaftar Bantuan UKT:
Mahasiswa segera mendaftarkan diri ke Pimpinan Perguruan Tinggi.
Kemudian, Pimpinan Perguruan Tinggi mengajukan penerima bantuan ke Kemendikbudristek.
Nantinya, bantuan akan disalurkan langsung ke Perguruan Tinggi masing-masing.
Baca Juga: WNI dan Punya NIK Ditransfer Bantuan Rp 1 Juta dari Pemerintah, Cek Ini Awas Kelupaan
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR