Syarat Penerima Bantuan:
- Mahasiswa Aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk Semester Ganjil 2021
Jadwal Penyaluran dan Besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Bantuan UKT bagi mahasiswa terdampak Covid-19 disalurkan mulai September 2021.
Bantuan UKT diberikan at cost atau sesuai besaran UKT, maksimal Rp 2,4 juta.
Apabila nilai UKT lebih besar, maka selisihnya menjadi kebijakan Perguruan Tinggi sesuai kondisi mahasiswa.
Baca Juga: Tahap 2 Bantuan Rp 1 Juta Sudah Bisa Diambil, Jangan Kaget Pas Cek Saldo ATM Jadi Nambah
Bantuan Kuota Data Internet
Selain menyalurkan bantuan UKT, Kemendikbudristek juga memberikan kuota data internet.
Kuota data internet dibagikan untuk siswa mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), guru, mahasiswa, hingga dosen.
Adapun sebagai informasi, berikut ini mengenai syarat hingga jadwal penyaluran bantuan kuota data internet:
Baca Juga: Uang Bantuan Rp 1 Juta Cair ke Rekening, Cukup Tulis NIK KTP dan Duduk Manis di Rumah
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR