BLT Dana Desa diberikan kepada keluarga miskin di desa berupa uang tunai sebesar Rp 300 ribu yang bersumber dari Dana Desa.
Adapun yang termasuk dalam penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan.
2. Bantuan Subsidi Gaji atau Upah (BSU)
Bantuan pemerintah Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini disebut juga dengan nama lain BLT subsidi gaji.
Bantuan ini menyasar para pekerja, karyawan, atau buruh yang memenuhi sejumlah kriteria sesuai Permenaker RI No 16 Tahun 2021.
Di antaranya peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juni 2021; bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4; serta bergaji di bawah Rp 3,5 juta dan bekerja pada sektor usaha yang telah ditentukan.
Bantuan ini diberikan dalam satu tahap berbentuk bantuan tunai sehingga penerima akan mendapat Rp 1 juta.
Dari sejumlah bank BUMN dan BSI, BLT Subsidi Gaji disalurkan ke rekening penerima bantuan subsidi gaji/upah.
Baca Juga: Siapkan KTP Bantuan Rp 3,55 Juta Dibuka Lagi Untuk 800 Ribu Orang
Penulis | : | Joni Lono Mulia |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR