SIapkan E-KTP Dan Kartu Ini, 8 Bantuan Pemerintah Bisa Ditransfer Bulan Ini

Joni Lono Mulia - Senin, 6 September 2021 | 07:25 WIB
Kompas.com
Ilustrasi e-KTP

Penyaluran PKH melalui bank anggota Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu BNI, BRI, Bank Mandiri, dan BTN.

Sejak PKH diluncurkan, keluarga yang masuk kategori miskin bisa menerima bantuan tunai dari pemerintah.

Bagi warga miskin yang sudah dinyatakan terdaftar sebagai penerima PKH oleh verifikator, rumah tempat tinggal penerima akan ditempeli stiker yang menunjukan penghuni rumah berhak mendapatkan bantuan.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial, berikut kriteria penerima PKH 2021:

a. Kriteria Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil, maksimal dua kali kehamilan
  • Anak usia 0 sampai dengan 6 tahun, maksimal dua anak

b. Kriteria Komponen Pendidikan

  • Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (Mts) atau sederajat
  • Anak Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah atau sederajat
  • Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun

c. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial

- Lanjut usia mulai 60 tahun ke atas, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

- Penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat, maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga.

Baca Juga: Masukkan Data Sesuai Kolom, Pemilik Rekening BRI, Mandiri, BNI dan BTN Bakal Dapat Bantuan Rp 1 Juta

Penulis : Joni Lono Mulia
Editor : Joni Lono Mulia


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular