Pelaksanaan WFO kegiatan pada sektor non esensial hanya 25 persen dengan protokol kesehatan yang ketat.
Namun jika terjadi klaster baru, maka sektor tersebut ditutup 5 hari.
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Supermarket dan hypermarket ini pun wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur Pemda.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Keluar Kota Pakai Motor Wajib Bawa Syarat Ini
Khusus toko obat dan apotek buka 24 jam.
Kemudian, pasar rakyat diizinkan buka, meliputi pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain.
Warteg, PKL, dan lapak jajanan sejenis boleh buka dengan protokol kesehatan yang ketat.
Restoran, kafe, rumah makan yang berada di lokasi tersendiri atau mall dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 25 persen atau 2 orang per meja.
Jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi Sampai Tanggal Segini, Bikers Catat Nih Aturan Terbaru yang Berlaku
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR