Kegiatan pada pusat perbelanjaan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00-20.00 waktu setempat dengan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan.
Selanjutnya, tempat ibadah, dapat mengadakan kegiatan peribadatan secara berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen atau 50 orang.
Pelaksanaan kegiatan pada area publik boleh beroperasi 25 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Begitu pula kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian diizinkan beroperasi 25 persen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 di 6 Wilayah Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ini Aturan Lengkapnya"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR