Rata-rata SIM palsu yang dibuat adalah SIM B.
SIM B tersebut dijual dengan harga Rp 1,8 juta per orang.
"Mereka saling komunikasi via Whatsapp dengan mengirim data warga yang mau dibuatkan SIM dan mematok harga per SIM B itu Rp 1,8 per orang,” jelasnya.
AKBP M Arief menuturkan selama menjalankan aksinya, kedua oknum tersebut mendapat pesanan 29 SIM palsu.
Baca Juga: Bikin SIM Baru Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin, Layanan Vaksinasi Tersedia Segini Kuotanya
Namun, baru enam SIM palsu yang dibuat dan diserahkan ke pemesannya.
Biasanya mereka bertemu di Palopo saat mengantar SIM.
"Adapun bayarannya kadang dibayar tunai ataupun via transfer,” ungkapnya.
Ia pun menjelaskan bagaimana keduanya bisa bekerja sama.
Source | : | TRIBUNPINRANG.COM |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR