Briptu SHH dan Briptu IHN berteman sejak 2017 lalu.
Mereka berteman saat sekolah kepolisian di SPN Batua Kota Makassar.
Dari situ, mereka kemudian akrab.
Masing-masing bertugas di tempat yang berbeda.
Baca Juga: Ternyata Masa Berlaku SIM 5 Tahun Dianggap Kurang Ideal, Ini Alasannya
Kemudian membuat bisnis pembuatan SIM palsu dan menjualnya ke warga.
“Mereka memang teman sejak di sekolah kepolisian. Sehingga nekat menjalankan bisnis ini bersama,” ujarnya.
Hingga kini, kedua oknum tersebut sementara menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Sulsel.
“Untuk penanganan perkara ini sudah kami serahkan oleh Bid Propam Polda Sulsel agar di proses lebih lanjut,” tutupnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jual SIM Palsu Rp1,8 Juta, Polisi Pinrang dan Luwu Utara Ditangkap Propam Polda Sulsel
Source | : | TRIBUNPINRANG.COM |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR