Di luar itu, penggeledahan dapat dilakukan jika seseorang tertangkap tangan melakukan tindak pidana.
Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
3. Bisa minta ganti rugi
Fickar melanjutkan, penggeledahan yang dilakukan polisi tanpa surat izin pengadilan negeri merupakan sebuah bentuk kesewenang-wenangan.
Warga yang mengalami tindakan itu pun dapat menuntut ganti rugi karena penggeledahan tidak sah.
Ganti rugi dapat diajukan lewat gugatan praperadilan di pengadilan negeri.
"Jika menggeledah sembarangan, tanpa izin ketua pengadilan negeri, tidak ada tertangkap tangan, maka polisi sudah menyalahgunakan jabatannya," ujarnya.
Fickar pun menjelaskan, kewenangan polisi untuk melakukan penggeledahan dan batasannya diatur dalam Pasal 32 sampai 37 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Pasal-pasal tersebut memuat aturan tentang penggeledahan rumah, pakaian, atau badan untuk kepentingan penyidikan.
Baca Juga: Beneran Nih, Motor Gak Punya Stiker Hologram Ini Bisa Ditilang Polisi?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR