Polisi Dilarang Periksa HP Pemotor Tanpa Adanya Hal Ini, Kalau Memaksa Bisa Dilaporkan ke Sini

Fadhliansyah - Sabtu, 23 Oktober 2021 | 07:47 WIB
instagram/@TMCPoldametro
Ilustrasi TNI dan Polri lakukan pemeriksaan di pos gabungan

Selain itu, ada pula Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.

Pada Paragraf 7 Pasal 32 dan 33 Perkap 8/2009, terdapat aturan soal tindakan penggeledahan orang dan tempat atau rumah.

Salah satu bunyi aturannya, petugas wajib memberitahukan kepentingan tindakan penggeledahan secara jelas dan sopan.

Kemudian, petugas wajib menunjukkan surat perintah tugas dan/atau identitas petugas dan melakukan tindakan penggeledahan sesuai dengan teknik dan taktik pemeriksaan untuk kepentingan tugas yang di dalam batas kewenangannya.

Petugas pun dilarang melakukan tindakan penggeledahan secara berlebihan dan mengakibatkan terganggunya hak privasi yang digeledah.

Sebelumnya diberitakan, sebuah potongan video salah satu acara televisi menampilkan polisi memeriksa paksa ponsel seorang pemuda, viral di media sosial Twitter.

Dalam video itu, terlihat pemilik ponsel keberatan ketika polisi ingin memeriksa ponselnya.

Ia mengatakan, ponsel tersebut merupakan ranah privasinya.

Polisi kemudian menjelaskan bahwa polisi memiliki wewenang untuk memeriksa ponsel tersebut.

Baca Juga: Awas, Motor Gak Pasang Stiker Hologram Ini Bakal Ditilang Polisi

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular