"Saya hanya untuk pencegahan, siapa tahu kau berdua merencanakan pembunuhan, misalnya," kata salah seorang petugas dalam video tersebut.
Setelah sempat adu mulut, pemilik ponsel akhirnya terpaksa memberikan ponselnya untuk diperiksa oleh petugas kepolisian. Belakangan diketahui video tersebut bersumber dari akun tiktok, @donikusuma1999.
Akun itu juga mengunggah sambungan video dan menampilkan bahwa tak ada indikasi kejahatan yang dilakukan pemilik ponsel.
Aipda Ambarita akhirnya dimutasi usai diduga berkaitan dengan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) tersebut.
Mutasi Aipda Ambarita tertuang dalam Surat telegram (ST) nomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021.
Dalam surat telegram tersebut Aipda Ambarita dimutasi menjadi Bintara Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Viral Polisi Periksa Paksa Ponsel Warga, Bolehkah Tolak Penggeledahan?"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR