Ada dua cara yanng bisa dilakukan untuk cek lokasi uji emisi, yaitu dengan menu Cari, yang akan membuka aplikasi Maps.
Cara kedua adalah dengan mencari berdasar wilayah yang bisa dipilih, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara.
Bagi pemilik bengkel, mereka dapat menggunakan fitur "Pendaftaran Bengkel" untuk mendaftarkan bengkel mereka ke aplikasi E-Uji Emisi apabila telah memiliki alat uji emisi.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, biaya uji emisi mobil berkisar mulai dari Rp 200.000.
Sedangkan untuk motor, tarif yang dikenakan setengah dari kisaran tarif uji emisi untuk mobil.
"Setahu saya sekitar Rp 100.000 - Rp 200.000 untuk mobil," tutur Asep saat dihubungi Kompas.com.
Kendati begitu, pemprov DKI Jakarta masih belum menentukan tarif batas atas dan batas bawah untuk uji emisi kendaraan bermotor maupun mobil.
Fitur-fitur E-Uji Emisi Aplikasi E-Uji Emisi memiliki beberapa fitur, di antaranya yaitu pengecekan hasil uji emisi, sejarah uji emisi, informasi daftar bengkel pelaksana uji emisi (BPUE) terdekat, pendaftaran BPUE, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian, serta informasi dan kegiatan terkait uji emisi.
Baca Juga: Nah Lo, Tilang Uji Emisi Batal Digelar 13 November, Begini Faktanya
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR